Di era digital seperti sekarang, kehidupan manusia diwarnai dengan beragam kemudahan. Kemudahan akibat masuknya teknologi digital ini juga mempengaruhi perilaku manusia. Saat ini, hampir semua manusia sibuk dengan gadgetnya masing-masing. Dengan ini, pola pikir manusia sebagai mahkluk sosial pun sedikit bergeser ke arah individualis.
Dengan koneksi internet, saat ini, manusia lebih cenderung bersosialisasi melalui sosial media yang mereka miliki. Tidak jarang kita temui, remaja ataupun dewasa yang berkumpul tetapi mata mereka asyik menatap layar gawainya dan jari-jemari mereka lincah menari mengetik ataupun mempublish foto di sosial media. Saking asyiknya berinternet, generasi milenial ini seakan lupa akan dunia nyata. Hal ini membuat anak jaman now sulit berinteraksi dengan dunia luar. Tidak jarang pula, karena kurangnya pemahaman akan internet dan dunia digital, membuat mereka tidak menyaring lagi informasi yang dibagikan di media sosial.
Dunia media sosial kita penuh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak sepantasnya mulai dari hoax, cacian, umpatan, dan lainnya. Belum lagi kasus-kasus cyber crime yang lain. Jika ini dibiarkan, efek destruktif dari dunia digital mungkin akan mendominasi hidup kita pada masa sekarang dan masa mendatang. Perlu adanya edukasi terkait bagaimana ber-internet secara sehat, dan tentang bahayanya membagikan informasi negatif ke dunia maya. Begitu kita membagikan sesuatu ke internet, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, ataupun yang lainnya, semuanya akan terekam di sebuah media penyimpanan. Ini yang dinamakan jejak digital.
Apa yang kita bagikan di media sosial akan selalu meninggalkan jejak digital, sehingga meskipun sebuah postingan sudah dihapus oleh si pemilik akun, suatu saat postingan tersebut bisa dimunculkan kembali. Postingan yang kita unggah dapat saja tersimpan di puluhan server dan mungkin juga ratusan komputer pribadi. Begitu ada yang menyimpan, maka sewaktu-waktu dia bisa mengunggahnya kembali di media sosial. Dan jika itu merupakan sesuatu yang negatif, maka itu bisa saja merugikan kehidupan kita di kemudian hari. Perlu diingat bahwa apa yang kita bagikan dimedia sosial itu sifatnya abadi.
Menurut sebuah survey yang dirilis oleh Queensland Government Department of Education and Training mneyebutkan bahwa sekitar 68% remaja, memposting foto diri mereka secara online. Sebesar 46% remaja dikisaran usia 14-17 tahun menyesal dengan apa yang telah mereka posting. Survey tersebut juga menyebutkan bahwa sekitar 42% remaja berusia 15 tahun mempublish data diri mereka di media sosial dan perbandingan 2 dari 5 remaja memasukkan orang yang tak mereka kenal ke dalam daftar pertemanan.
Pemerintah Indonesia sudah memberi batasan terkait postingan-postingan negatif yang beredar di media sosial melalui UU ITE. UU ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Tidak hanya UU ITE, MUI turut memberi batasan terhadap aktivitas di media sosial melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Meskipun pemerintah dan MUI telah memberikan batasan dan etika dalam bermedia sosial, semuanya tidak berarti jika masyarakat sendiri enggan mematuhinya. Oleh karenanya, diperlukan adanya edukasi menyeluruh kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bagaimana etika dalam pergaulan di internet sehingga penggunaan internet secara sehat dapat terwujud. Teknologi akan terus tumbuh dan berkembang, untuk itu hendaknya bersikap hati-hati dan bijak dalam berinternet.