Cerdas Bermedia Sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai bahwa ancaman terbesar Indonesia di era digital saat ini ialah penyebaran konten negative atau hoax. Terlebih,  berdasarkan demografinya, tercatat 132 juta dari 262 juta penduduk Indonesia ialah pengguna internet.

Saat ini, hampir semua orang memanfaatkan gadget dan internet sebagai satu sarana untuk berkomunikasi, bersosialisasi maupun berbisnis. Semua kegiatan kini dapat dilakukan dengan gadget dan koneksi internet. Dari total 262 juta populasi penduduk Indonesia, pengguna internet tercatat mencapai 132 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 67% pengguna internet berusia 13-24 tahun, cenderung mengakses YouTube dan 51% lainnya mengakses Netflix, sekitar 48% bermedia sosial dan 36% melalui TV kabel.

Media sosial saat ini dianggap sebagai satu wujud demokrasi digital karena dianggap tidak ada kontrol dari pemerintah. Semua dikontrol oleh pengguna media sosial itu sendiri. “Pengguna medsos 106 juta dengan  akses internet 3,25 jam/perhari,” ujar Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam seminar bertajuk Indonesia Cerdas Bermedsos di Jakarta,  Jumat 8 Desember 2017.

Lebih lanjut, Semuel mengingatkan bahaya dibalik penggunaan gawai, terutama untuk bersosialisasi di media sosial seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan siber bullying. Beberapa kasus seperti ujaran kebencian, siber bullying dan hoax kerap terjadi di Indonesia. Ironis, 65% pengguna internet cenderung langsung mempercayai informasi di dunia maya. “Itu dampak teknologi tanpa literasi,” ujarnya. “Atas kondisi ini kita perlu membentenginya dengan perilaku sederhana. Saring sebelum sharing, cek sebelum menyebar informasi. Budayakan tabayyun,” papar Semuel.

Dikatakan Sammy, saat ini telah tersedia sejumlah komponen pengendalian media sosial yang efektif. Diantaranya ada Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24 tahun 2017 tentang Hukuman dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Anda juga dapat melaporkan konten negative melalui aduankonten.id.

Lebih lanjut Semuel memaparkan ke depan perlu disiapkan kepada generasi penerus bangsa untuk memahami bagaimana cara menghadapi kondisi digital. “Kominfo mengajak agar masyarakat aktif untuk turut melaporkan konten negatif. Selain juga kami berkampanye untuk mengurangi konten-konten negatif di media sosial,” tukasnya.

Senada dengan Semuel, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes M Iqbal mengungkapkan salah satu fokus prioritas korps Bhayangkara adalah betapa bahayanya hoax. “Maka edukasi kami lakukan dengan menggandeng berbagai instansi,” ujar Iqbal.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, pencegahan sebagai sesuatu yang paling penting. Bahkan, polisi ada patroli siber, penegakan hukum sebagai salah satu misi menjaga kondisi masyarakat yang stabil. Adapun patroli dunia maya kepolisian, terang Iqbal,  dilakukan dengan pendekatan terlebih dahulu. Patroli dunia maya dilakukan atas informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto menyebut, data digital adalah data yang paling mudah dicari. Karena itu, dia mengajak generasi digital untuk menjadikan media sosial sebagai ranah pribadi untuk berperilaku lebih baik. “Pikir dua kali saat melakukan posting,” tandas Henri.

Sumber: mudamudidigital.id


Was This Post Helpful:

0 votes, 0 avg. rating

Share:

adminapkomindo

Leave a Comment