SDM Bidang TIK Masih Menjadi Tantangan Indonesia

Dalam rangka meningkatkan daya saing dan posisi tawar tenaga kerja Indonesia maka peningkatan kompetensi dan kesetaraan kualifikasi dengan negara lain mutlak diperlukan. Dan pemberian sertifikasi kompetensi harus dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI dan atau Standar Internasional.

Penerapan SKKNI diantaranya disusun dalam kemasan Kualifikasi Nasional, Okupasi atau Jabatan Nasional. Peta Okupasi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal ini sebaiknya disusun dan dikembangkan di semua sektor atau lapangan usaha sesuai Permen Naker No. 02 Tahun 2016.

Dan untuk bidang TIK, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial, rasio tenaga kerja di bidang TIK profesional terhadap jumlah populasi masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Menteri Kominfo Rudiantara sampaikan bahwa saat ini kita hidup dalam konstelasi global. Menkominfo juga sampaikan bahwa di sisi lain, industri nasional kita yang didukung oleh TIK bagaimana agar dapat diterima secara luas di berbagai negara. “Kita dorong digitalisasi yang berjalan dan akan terus berkembang mampu hadir dalam konstelasi global tersebut” katanya.

“Kalau kita lihat perkembangan TIK yang luar biasa saat ini, sebetulnya Indonesia masih jauh tertinggal. Dari sisi jumlah profesi kita banyak yang jago, tapi secara rasio terhadap jumlah populasi, kita mungkin yang paling rendah barangkali di ASEAN,” kata Chief RA dalam Peluncuran Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia Tahun 2017 di Ruang Anantakupa, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (27/07/2017).

Peta Okupasi Bidang TIK 2017 terdiri dari 125 okupasi di 14 area kunci yang dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan baik di bidang industri, pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Dibidang Industri, peta okupasi TIK ini diperlukan untuk memberikan acuan baku kualifikasi dan kompetensi SDM pada Okupasi atau Jabatan tertentu.

Profesional TI dan perusahaan di Indonesia bisa memanfaatkan peta okupasi untuk menentukan jenis-jenis keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan untuk berbagai pekerjaan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk mengembangkan strategi pelatihan guna mendapatkan penguasaan atas keahlian tersebut.

Untuk mendorong peningkatan SDM, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Salah satu yang dimandatkan dalam Inpres tersebut adalah mepercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Inpres tersebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas lulusan SMK dan menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri.

Selain dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum, SKKNI juga bisa dijadikan dalam mengembangkan pelatihan bagi lembaga-lembaga pelatihan serta pengembangan karier dan profesionalisme tenaga kerja yang berlangsung di tempat kerja. Dengan demikian, pendidikan, pelatihan kerja dan pengembangan karier ditempat kerja, bisa menjadi suatu estafet proses pengembangan kualitas dan kompetensi tenaga kerja yang mampu mendongkrak daya saing bangsa.


Was This Post Helpful:

0 votes, 0 avg. rating

Share:

adminapkomindo

Leave a Comment