Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyetujui himbauan Presiden Jokowi agar anak-anak yang belum berusia 13 tahun tidak memiliki akun media sosial. Himbauan Presiden ini diungkapkan ketika menjalin dialog dengan sejumlah siswa sekolah dasar dalam peringatan Hari Anak Nasional 2017 di Lapangan Gedung Daerah Pauhjanggi Provinsi Riau, Minggu 23 Juli 2017.
Bahkan lebih lanjut Presiden mengungkapkan, kalaupun sudah melewati batas usia yang telah ditetapkan, anak tetap harus di bawah pengawasan orang tua saat bermain Facebook. Sebab hal itu demi menghindarkan pengaruh negatif. Maklum, media sosial saat ini banyak sekali bertebaran informasi-informasi yang mengandung konten negatif, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak-anak.
Meski begitu, bukan berarti anak-anak yang masih usia di bawah 13 tahun tak diperbolehkan terpapar teknologi digital. Media sosial merupakan pengecualian dari banyaknya adopsi teknologi. Namun, bagi anak-anak usia itu, tetap harus diperkenalkan tentang teknologi digital.
“Mereka sih belajarnya harus e-learning dan sebagainya. Dan untuk akses kepada perkembangan teknologi, itu justru harus diberikan. Tetapi, caranya kan melalui white list kan, itu yang diinstal di sekolah-sekolah. Diperlukan kerja sama antara instansi terkait juga,” ujar Chief RA.
Untuk itu, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Saya sudah bicarakan hal itu dengan Prof Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saya juga sudah berbicara dengan ibu Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pada dasarnya kita semua setuju,” jelasnya.