Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Dibentuk

Penanganan permasalahan ranah siber di Indonesia saat ini masih belum terintegrasi dan terpadu sehingga tata kelolanya masih bersifat parsial. Dengan kondisi yang demikian, celah kerawanan di ranah siber masih jelas terlihat. Oleh karena itu, tata kelola untuk mengintegrasikan pengelolaan ranah siber mutlak diperlukan.

Untuk itu, pemerintah resmi mengeluarkan payung hukum Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Payung hukum untuk keamanan siber ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017. BSSN mempunyai tugas menjaga keamanan dan mencegah kejahatan siber yang mengacu pada IDPRR ( Identify, Detect, Protect, Response and Recover) yang telah banyak diterapkan oleh negara maju sebagai langkah preventif serangan siber.

BSSN bukan merupakan lembaga baru, namun merupakan penguatan dari Lembaga Sandi Negara ditambah dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.

BSSN akan dipimpin satu kepala, sekretariat utama, dan beberapa deputi seperti bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, dan pemantauan dan pengendalian. Badan ini juga akan memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas mulai dari penyusunan kebijakan teknis, audit, dan evaluasi kinerja. Kepala BSSN, sekretaris utama, dan deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam. Mengenai pendanaan, BSSN sepenuhnya akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan PerPres tersebut, BSSN beroperasi paling lambat 4 bulan sejak diundangkan, yang artinya paling lambat bulan September, BSSN harus sudah beroperasi. Untuk itu, Presiden Jokowi pun mengamanatkan Wiranto untuk merampungkan susunan organisasi dan tata kerja BSSN dalam empat bulan.

Pembentukan Badan Siber ini sudah digaungkan sejak dua tahun lalu untuk membahas berita hoax atau berita palsu di sosial media. Dengan semakin masifnya kebutuhan akan keamanan siber maka pembentukan badan ini dipercepat. Ke depan, BSSN dapat dimanfaatkan untuk menjaga sektor-sektor penting.


Was This Post Helpful:

0 votes, 0 avg. rating

Share:

admin zakisahil

Leave a Comment