Dengan melihat semakin pesatnya perkembangan teknologi digital dimasyarakat, khususnya pelajar, dimana saat ini kegiatan mereka tidak lepas dari perangkat digital dan juga internet. Aktivitas-aktivitas melalui internet tanpa disadari bisa juga memiliki potensi pelanggaran hukum ketika kemudian mereka aktif menyebarkan berita palsu atau hoax, melakukan perundungan melalui media social dan sebagainya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya dapat merugikan para pelajar, pada hari Kamis, 30 Juni 2022, kantor sekretariat APKOMINDO mendapatkan kunjungan dari BAINTELKAM MABES POLRI. Kombes Pol Budi Agus beserta jajarannya hadir mengunjungi APKOMINDO untuk bersilaturahmi dan bersinergi menyiapkan program-program edukasi yang tentunya berkaitan dengan intelijen dan pertahanan keamanan.
Dala
m audiensi kemarin, Kombes Pol Budi Agus menyebutkan bahwa banyak anak usia sekolah yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan, salah satunya seperti menyebarkan berita palsu, dan itu telah diatur dalam UU ITE. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak usia sekolah.
Rudy D. Muliadi selaku ketua umum APKOMINDO merespon positif hasil audiensi dan siap membantu BAINTELKAM MABES POLRI untuk bersama dan saling bersinergi memberikan edukasi terkait pertahanan keamanan.
Sistem pendaftaran PSE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.
Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan pendaftaran PSE ini dilakukan di Kementerian Kominfo dan di idEA. Namun dengan interoperabilitas maka cukup sekali proses dan bisa dilakukan hanya di idEA. “Jadi kemudahan yang selama ini Kementerian Kominfo terapkan juga diadopsi oleh idEA,” tandasnya.
Sementara itu Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan mengatakan perlunya pendataan untuk mengidentifikasi semua pelaku. “Kita sudah masuk di era digital. Pada saat kita masuk di era digital, kita tidak perlu lagi bertatap muka. Di era digital, identitas itu sangat penting,” katanya.
“Selama ini masyarakat memandangnya UU ITE itu adalah mengurusi pencemaran nama baik, fitnah padahal banyak pasal-pasalnya yang membantu kita berbisnis. Salah satunya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik,” jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut Dirjen sampaikan yang didaftarkan apa usahanya, sistemnya bagaimana, keamanannya bagaimana, data-data yang dikelola apa saja, bagaimana melindungi data-data yang ada terutama data-data pelanggan.
Melihat dinamika pertumbuhan percepatan dunia digital yang terjadi serta semakin banyaknya start-up yang tumbuh, menjadikan pemerintah merasa perlu menggandeng mitra yang dapat membantu menjalankan fungsi pengawasan dalam hal pendaftaran PSE ini. Oleh karena itu, pemerintah memilih idEA sebagai mitra untuk bekerja sama dalam pendaftaran PSE.
“Kami menyambut baik atas kepercayaan Kemenkominfo untuk bersinergi dengan idEA dalam hal PSE ini. Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik baik yang terdaftar sebagai member idEA maupun non member untuk mendaftarkan sistem elektroniknya secara online,” ungkap Aulia E.Marinto selaku Ketua Umum IdEA sekaligus CEO BLANJA.com
Saat ini, idEA telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemenkominfo dalam memfasilitasi interoperabiltas Sistem Elektronik sesuai amanat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya, yaitu secara andal, aman serta diselenggarakan secara bertanggung jawab.
Dengan adanya interoperabilitas sistem pendaftaran PSE antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA, diharapkan dapat menjangkau setiap pelaku usaha PSE yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kominfo.go.id