Dengan koneksi internet, saat ini, manusia lebih cenderung bersosialisasi melalui sosial media yang mereka miliki. Tidak jarang kita temui, remaja ataupun dewasa yang berkumpul tetapi mata mereka asyik menatap layar gawainya dan jari-jemari mereka lincah menari mengetik ataupun mempublish foto di sosial media. Saking asyiknya berinternet, generasi milenial ini seakan lupa akan dunia nyata. Hal ini membuat anak jaman now sulit berinteraksi dengan dunia luar. Tidak jarang pula, karena kurangnya pemahaman akan internet dan dunia digital, membuat mereka tidak menyaring lagi informasi yang dibagikan di media sosial.
Dunia media sosial kita penuh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak sepantasnya mulai dari hoax, cacian, umpatan, dan lainnya. Belum lagi kasus-kasus cyber crime yang lain. Jika ini dibiarkan, efek destruktif dari dunia digital mungkin akan mendominasi hidup kita pada masa sekarang dan masa mendatang. Perlu adanya edukasi terkait bagaimana ber-internet secara sehat, dan tentang bahayanya membagikan informasi negatif ke dunia maya. Begitu kita membagikan sesuatu ke internet, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, ataupun yang lainnya, semuanya akan terekam di sebuah media penyimpanan. Ini yang dinamakan jejak digital.
Apa yang kita bagikan di media sosial akan selalu meninggalkan jejak digital, sehingga meskipun sebuah postingan sudah dihapus oleh si pemilik akun, suatu saat postingan tersebut bisa dimunculkan kembali. Postingan yang kita unggah dapat saja tersimpan di puluhan server dan mungkin juga ratusan komputer pribadi. Begitu ada yang menyimpan, maka sewaktu-waktu dia bisa mengunggahnya kembali di media sosial. Dan jika itu merupakan sesuatu yang negatif, maka itu bisa saja merugikan kehidupan kita di kemudian hari. Perlu diingat bahwa apa yang kita bagikan dimedia sosial itu sifatnya abadi.
Menurut sebuah survey yang dirilis oleh Queensland Government Department of Education and Training mneyebutkan bahwa sekitar 68% remaja, memposting foto diri mereka secara online. Sebesar 46% remaja dikisaran usia 14-17 tahun menyesal dengan apa yang telah mereka posting. Survey tersebut juga menyebutkan bahwa sekitar 42% remaja berusia 15 tahun mempublish data diri mereka di media sosial dan perbandingan 2 dari 5 remaja memasukkan orang yang tak mereka kenal ke dalam daftar pertemanan.
Pemerintah Indonesia sudah memberi batasan terkait postingan-postingan negatif yang beredar di media sosial melalui UU ITE. UU ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Tidak hanya UU ITE, MUI turut memberi batasan terhadap aktivitas di media sosial melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Meskipun pemerintah dan MUI telah memberikan batasan dan etika dalam bermedia sosial, semuanya tidak berarti jika masyarakat sendiri enggan mematuhinya. Oleh karenanya, diperlukan adanya edukasi menyeluruh kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bagaimana etika dalam pergaulan di internet sehingga penggunaan internet secara sehat dapat terwujud. Teknologi akan terus tumbuh dan berkembang, untuk itu hendaknya bersikap hati-hati dan bijak dalam berinternet.
Saat ini, hampir semua orang memanfaatkan gadget dan internet sebagai satu sarana untuk berkomunikasi, bersosialisasi maupun berbisnis. Semua kegiatan kini dapat dilakukan dengan gadget dan koneksi internet. Dari total 262 juta populasi penduduk Indonesia, pengguna internet tercatat mencapai 132 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 67% pengguna internet berusia 13-24 tahun, cenderung mengakses YouTube dan 51% lainnya mengakses Netflix, sekitar 48% bermedia sosial dan 36% melalui TV kabel.
Media sosial saat ini dianggap sebagai satu wujud demokrasi digital karena dianggap tidak ada kontrol dari pemerintah. Semua dikontrol oleh pengguna media sosial itu sendiri. “Pengguna medsos 106 juta dengan akses internet 3,25 jam/perhari,” ujar Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam seminar bertajuk Indonesia Cerdas Bermedsos di Jakarta, Jumat 8 Desember 2017.

Lebih lanjut, Semuel mengingatkan bahaya dibalik penggunaan gawai, terutama untuk bersosialisasi di media sosial seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan siber bullying. Beberapa kasus seperti ujaran kebencian, siber bullying dan hoax kerap terjadi di Indonesia. Ironis, 65% pengguna internet cenderung langsung mempercayai informasi di dunia maya. “Itu dampak teknologi tanpa literasi,” ujarnya. “Atas kondisi ini kita perlu membentenginya dengan perilaku sederhana. Saring sebelum sharing, cek sebelum menyebar informasi. Budayakan tabayyun,” papar Semuel.
Dikatakan Sammy, saat ini telah tersedia sejumlah komponen pengendalian media sosial yang efektif. Diantaranya ada Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24 tahun 2017 tentang Hukuman dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Anda juga dapat melaporkan konten negative melalui aduankonten.id.
Lebih lanjut Semuel memaparkan ke depan perlu disiapkan kepada generasi penerus bangsa untuk memahami bagaimana cara menghadapi kondisi digital. “Kominfo mengajak agar masyarakat aktif untuk turut melaporkan konten negatif. Selain juga kami berkampanye untuk mengurangi konten-konten negatif di media sosial,” tukasnya.
Senada dengan Semuel, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes M Iqbal mengungkapkan salah satu fokus prioritas korps Bhayangkara adalah betapa bahayanya hoax. “Maka edukasi kami lakukan dengan menggandeng berbagai instansi,” ujar Iqbal.
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, pencegahan sebagai sesuatu yang paling penting. Bahkan, polisi ada patroli siber, penegakan hukum sebagai salah satu misi menjaga kondisi masyarakat yang stabil. Adapun patroli dunia maya kepolisian, terang Iqbal, dilakukan dengan pendekatan terlebih dahulu. Patroli dunia maya dilakukan atas informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto menyebut, data digital adalah data yang paling mudah dicari. Karena itu, dia mengajak generasi digital untuk menjadikan media sosial sebagai ranah pribadi untuk berperilaku lebih baik. “Pikir dua kali saat melakukan posting,” tandas Henri.
Sumber: mudamudidigital.id
Bahkan lebih lanjut Presiden mengungkapkan, kalaupun sudah melewati batas usia yang telah ditetapkan, anak tetap harus di bawah pengawasan orang tua saat bermain Facebook. Sebab hal itu demi menghindarkan pengaruh negatif. Maklum, media sosial saat ini banyak sekali bertebaran informasi-informasi yang mengandung konten negatif, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak-anak.
Meski begitu, bukan berarti anak-anak yang masih usia di bawah 13 tahun tak diperbolehkan terpapar teknologi digital. Media sosial merupakan pengecualian dari banyaknya adopsi teknologi. Namun, bagi anak-anak usia itu, tetap harus diperkenalkan tentang teknologi digital.
“Mereka sih belajarnya harus e-learning dan sebagainya. Dan untuk akses kepada perkembangan teknologi, itu justru harus diberikan. Tetapi, caranya kan melalui white list kan, itu yang diinstal di sekolah-sekolah. Diperlukan kerja sama antara instansi terkait juga,” ujar Chief RA.
Untuk itu, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Saya sudah bicarakan hal itu dengan Prof Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saya juga sudah berbicara dengan ibu Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pada dasarnya kita semua setuju,” jelasnya.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Beliau berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menerima fatwa MUI tersebut menyatakan jika kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. “Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya.
Langkah ini perlu dilakukan agar ranah media sosial di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik. “Hari ini saya menerima Fatwa MUI tentang bermedia sosial, ini baru awal. Setelah ini saya akan mengetuk pintu, silaturahmi lagi sekaligus minta bantuan, bagaimana bersama-sama dengan MUI mensosialisasikan hal ini, bagaimana menggunakan rujukan Fatwa MUI ini, dan bagaimana mengelola atau memanajemeni konten-konten yang negatif,” jelasnya.
Rudiantara memaparkan banyaknya jumlah pengguna medsos di Indonesia guna mendukung langkah yang akan diambil kementeriannya. “Hari ini kita sebetulnya ada 111 juta orang Indonesia yang menggunakan facebook, kalau akun lebih besar daripada 111 juta. 75? masyarakat Indonesia menggunakan medsos” jelasnya.
Mengenai penggunaannya, menurut Rudiantara pada dasarnya manusia menggunakan medsos untuk dapat berhubungan satu dengan yang lain. “Sejatinya media sosial ini dibentuk untuk merekatkan hubungan antara manusia seperti yang selama ini tidak bertemu teman SD atau teman SMP dengan facebook bisa mengingat, mengenali atau mengetahui sedang berada dimana mereka sehingga hubungan antara manusianya bisa dilanjutkan kembali, silaturahmi dapat dijalankan kembali” jelas Rudiantara.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut bermula dari keprihatinan para majelis ulama terhadap perkembangan konten medsos yang tidak hanya positif tapi negatif. “Disitu ada manfaat tapi ada dosa,” katanya saat menjelaskan manfaat medsos.
KH Ma’ruf Amin juga menilai momentum bulan Ramadhan menjadi tepat untuk munculkan fatwa mengenai muamalah di media sosial. “Dipilihnya bulan Ramadhan ini merupakan waktu yang tepat untuk kita menahan diri daripada menggunakan medsos dengan tidak baik. Jangan sampai media sosial berisi berita bohong kemudian pornografi kemudian jangan mengarah kepada kebencian atau permusuhan,” tuturnya.