Dengan koneksi internet, saat ini, manusia lebih cenderung bersosialisasi melalui sosial media yang mereka miliki. Tidak jarang kita temui, remaja ataupun dewasa yang berkumpul tetapi mata mereka asyik menatap layar gawainya dan jari-jemari mereka lincah menari mengetik ataupun mempublish foto di sosial media. Saking asyiknya berinternet, generasi milenial ini seakan lupa akan dunia nyata. Hal ini membuat anak jaman now sulit berinteraksi dengan dunia luar. Tidak jarang pula, karena kurangnya pemahaman akan internet dan dunia digital, membuat mereka tidak menyaring lagi informasi yang dibagikan di media sosial.
Dunia media sosial kita penuh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak sepantasnya mulai dari hoax, cacian, umpatan, dan lainnya. Belum lagi kasus-kasus cyber crime yang lain. Jika ini dibiarkan, efek destruktif dari dunia digital mungkin akan mendominasi hidup kita pada masa sekarang dan masa mendatang. Perlu adanya edukasi terkait bagaimana ber-internet secara sehat, dan tentang bahayanya membagikan informasi negatif ke dunia maya. Begitu kita membagikan sesuatu ke internet, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, ataupun yang lainnya, semuanya akan terekam di sebuah media penyimpanan. Ini yang dinamakan jejak digital.
Apa yang kita bagikan di media sosial akan selalu meninggalkan jejak digital, sehingga meskipun sebuah postingan sudah dihapus oleh si pemilik akun, suatu saat postingan tersebut bisa dimunculkan kembali. Postingan yang kita unggah dapat saja tersimpan di puluhan server dan mungkin juga ratusan komputer pribadi. Begitu ada yang menyimpan, maka sewaktu-waktu dia bisa mengunggahnya kembali di media sosial. Dan jika itu merupakan sesuatu yang negatif, maka itu bisa saja merugikan kehidupan kita di kemudian hari. Perlu diingat bahwa apa yang kita bagikan dimedia sosial itu sifatnya abadi.
Menurut sebuah survey yang dirilis oleh Queensland Government Department of Education and Training mneyebutkan bahwa sekitar 68% remaja, memposting foto diri mereka secara online. Sebesar 46% remaja dikisaran usia 14-17 tahun menyesal dengan apa yang telah mereka posting. Survey tersebut juga menyebutkan bahwa sekitar 42% remaja berusia 15 tahun mempublish data diri mereka di media sosial dan perbandingan 2 dari 5 remaja memasukkan orang yang tak mereka kenal ke dalam daftar pertemanan.
Pemerintah Indonesia sudah memberi batasan terkait postingan-postingan negatif yang beredar di media sosial melalui UU ITE. UU ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Tidak hanya UU ITE, MUI turut memberi batasan terhadap aktivitas di media sosial melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Meskipun pemerintah dan MUI telah memberikan batasan dan etika dalam bermedia sosial, semuanya tidak berarti jika masyarakat sendiri enggan mematuhinya. Oleh karenanya, diperlukan adanya edukasi menyeluruh kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bagaimana etika dalam pergaulan di internet sehingga penggunaan internet secara sehat dapat terwujud. Teknologi akan terus tumbuh dan berkembang, untuk itu hendaknya bersikap hati-hati dan bijak dalam berinternet.
Gerakan #BijakBersosmed sendiri lahir dari keprihatinan para penggiat sosial media yang menyadari betapa sosial media sudah menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia. Disisi lain, kekuatan sosial media saat ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian kelompok untuk memproduksi konten-konten yang dapat memecah belah persatuan, ujaran-ujaran yang tak bertanggung jawab bahkan digunakan sebagai ladang profit bagi para produsen hoax.
Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel A Pangerapan mengapresiasi Gerakan #BijakBersosmed. Media Sosial saat ini merupakan bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia khususnya anak-anak muda perkotaan. Lebih dari 132 juta populasi Indonesia,atau sekitar 51% dari total populasi Indonesia terhubung satu dengan yang lainnya melalui dunia maya dengan berbagai perangkat-perangkat digital. Pada sisi lain, dinamika politik, ekonomi, serta sosial di Indonesia yang tinggi bahkan penuh kompetisi, membuat atmosfer sosial media Indonesia belakangan menjadi riuh rendah dengan tertangkapnya kelompok yang disebut Saracen yang membuat.
“Industri bisnis melalui kebencian atau fabrikasi kebencian, yang disebut untuk itu berhati hatilah menggunakan sosial media. Kita harus menjaga hak orang lain dan saya berharap bapak ibu menjadi agent of change,” katanya.
Acara dibuka oleh Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Rippy Mangkoesoebroto. “Kami mendukung gerakan #BijakBersosmed sebagai sebuah program nyata kampanye public pengguna sosial media yang bijak,” ujar Rippy Mangkoesoebroto. “Peluncuran gerakan #Bijakbersosmed merupakan awal dari upaya untuk melihat sosial media kita agar menjadi tempat untuk menyampaikan informasi yang baik dan benar, melahirkan inovasi baru, bertukar gagasan dan menghargai perbedaan pendapat dengan cara yang santun,“ tambahnya
Menurut salah satu pemrakarsa gerakan #BijakBersosmed Enda Nasution menyampaikan “bentuk utama dari Gerakan #Bijakbersosmed berupa penyebaran informasi penggunaan sosial media dengan lebih bijak yang didukung video-video informatif dan e-book. Selain itu ada pula penyediaan ikrar #BijakBersosmed online yang dapat diikuti dengan mengunjungi www.bijakbersosmed.id.
Bahkan lebih lanjut Presiden mengungkapkan, kalaupun sudah melewati batas usia yang telah ditetapkan, anak tetap harus di bawah pengawasan orang tua saat bermain Facebook. Sebab hal itu demi menghindarkan pengaruh negatif. Maklum, media sosial saat ini banyak sekali bertebaran informasi-informasi yang mengandung konten negatif, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak-anak.
Meski begitu, bukan berarti anak-anak yang masih usia di bawah 13 tahun tak diperbolehkan terpapar teknologi digital. Media sosial merupakan pengecualian dari banyaknya adopsi teknologi. Namun, bagi anak-anak usia itu, tetap harus diperkenalkan tentang teknologi digital.
“Mereka sih belajarnya harus e-learning dan sebagainya. Dan untuk akses kepada perkembangan teknologi, itu justru harus diberikan. Tetapi, caranya kan melalui white list kan, itu yang diinstal di sekolah-sekolah. Diperlukan kerja sama antara instansi terkait juga,” ujar Chief RA.
Untuk itu, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Saya sudah bicarakan hal itu dengan Prof Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saya juga sudah berbicara dengan ibu Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pada dasarnya kita semua setuju,” jelasnya.
Perkembangan media sosial akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Bukan lagi sebagai ajang sosialisasi, melainkan menjadi ajang saling hujat, menebarkan permusuhan, provokasi, menyebarkan fitnah dan berita hoax dan hal-hal lain yang akhirnya mengakibatkan dishamoni sosial.
Melihat perkembangan penggunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat yang dapat juga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Majelis Ulama Indonesia(MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini diserahkan oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017) petang.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Beliau berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial mengatur pedoman-pedoman dalam menggunakan media sosial yaitu Pedoman Umum, Pedoman Verifikasi Konten/ Informasi, Pedoman Pembuatan Konten/Informasi, dan Pedoman Penyebaran Konten/Informasi.
Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya untuk dilakukan sosialisasi dan literasi sehingga dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan oleh khalayak. Disamping itu, fatwa ini perlu didukung dengan pengaturan atau regulasi sehingga dapat efektif menjadi acuan bersama dalam memanfaatkan media sosial.
Dalam fatwa tersebut terdapat beberapa hal yang diharamkan untuk dilakukan di media sosial, salah satunya adalah penyebaran permusuhan. Bahwa, setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menerima fatwa MUI tersebut menyatakan jika kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. “Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya.
Langkah ini perlu dilakukan agar ranah media sosial di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik. “Hari ini saya menerima Fatwa MUI tentang bermedia sosial, ini baru awal. Setelah ini saya akan mengetuk pintu, silaturahmi lagi sekaligus minta bantuan, bagaimana bersama-sama dengan MUI mensosialisasikan hal ini, bagaimana menggunakan rujukan Fatwa MUI ini, dan bagaimana mengelola atau memanajemeni konten-konten yang negatif,” jelasnya.
Rudiantara memaparkan banyaknya jumlah pengguna medsos di Indonesia guna mendukung langkah yang akan diambil kementeriannya. “Hari ini kita sebetulnya ada 111 juta orang Indonesia yang menggunakan facebook, kalau akun lebih besar daripada 111 juta. 75? masyarakat Indonesia menggunakan medsos” jelasnya.
Mengenai penggunaannya, menurut Rudiantara pada dasarnya manusia menggunakan medsos untuk dapat berhubungan satu dengan yang lain. “Sejatinya media sosial ini dibentuk untuk merekatkan hubungan antara manusia seperti yang selama ini tidak bertemu teman SD atau teman SMP dengan facebook bisa mengingat, mengenali atau mengetahui sedang berada dimana mereka sehingga hubungan antara manusianya bisa dilanjutkan kembali, silaturahmi dapat dijalankan kembali” jelas Rudiantara.
KH Ma’ruf Amin menilai momentum bulan Ramadhan menjadi tepat untuk memunculkan fatwa mengenai muamalah di media sosial. “Dipilihnya bulan Ramadhan ini merupakan waktu yang tepat untuk kita menahan diri daripada menggunakan medsos dengan tidak baik. Jangan sampai media sosial berisi berita bohong kemudian pornografi kemudian jangan mengarah kepada kebencian atau permusuhan,” tuturnya.
“Kebencian dan permusuhan itu malah marak melalui medsos ini. Bahaya itu harus dihilangkan maka kami mengeluarkan fatwa bermuamalah medsos. Karena kita tidak mungkin menghindari medsos ini tapi bagaimana menggunakan medsos,” jelasnya.